JEMBER, KOMPAS.com – EBP (30), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polres Jember pada Rabu (24/11/2022). Pria tersebut diduga menggadaikan tujuh mobil rental yang disewanya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga Jember yang mobilnya digadaikan pelaku.
Baca juga: Toko Emas di Jember Dirampok, Pemilik Ditodong Senjata Tajam dan Dipukul
Perbuatan itu, kata dia, sudah dilakukan sejak November 2022. Bahkan, sudah ada tujuh mobil yang digadaikan pelaku.
“Modus tersangka menyewa mobil, lalu digadaikan pada orang lain,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (24/11/2022).
Menurut dia, ada lima orang yang melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember. Setelah diselidiki, ternyata pelaku sudah menggadaikan tujuh mobil rental.
“Kami berhasil mengamankan tujuh unit barang bukti dari tujuh korban, dua korban belum laporan," tambah dia.
Hery menambahkan, mobil rental itu digadaikan dengan modal surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pelaku berjanji akan menyerahkan BPKB beberapa hari kemudian.
Mobil itu digadaikan seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
“Untuk harganya, tergantung jenis merek kendaraan,” tambah dia.
Uang tersebut digunakan pelaku EBP untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, EBP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku EBP dijerat Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.