Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Terduga Pelaku Sodomi di Sampang Dijatuhi Sanksi Tak Boleh Mengajar

Kompas.com - 10/11/2022, 12:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - AF, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga sodomi muridnya sendiri telah dijatuhi sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Sampang, Ali Afandi.

Baca juga: Saldo Awal Saya Rp 2 Miliar Lebih, Waktu Cek Sudah Nol Rupiah

"Guru pelaku sudah diberi punishment dengan nonjob dari mengajar," kata Ali Afandi melalui ponsel, Rabu (9/11/2022).

Saat ini, lanjut Ali, AF sudah ditempatkan di kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang.

Baca juga: Terima Pesanan Konten, Tersangka Video Mesum Kebaya Merah Pasang Tarif hingga Jutaan

Tak ada laporan ke polisi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya mengetahui soal kasus itu.

Namun, tidak ada laporan yang diterima polisi untuk mengusut kasus tersebut.

"Tidak ada laporan ke kami. Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti," tulis Irwan Nugraha melalui pesan Whatsapp.

Baca juga: Oknum Guru ASN di Sampang Diduga Sodomi Muridnya


Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pelecehan itu dilakukan pada 27 September 2022.

Setelah beberapa waktu, kasus itu terungkap setelah sejumlah guru memperbicangkan terkait tindakan AF.

BS, kepala sekolah tempat guru itu bekerja pun mencoba mengklarifikasi kepada AS dan korban. AF pun mengakui perbuatannya itu.

"Awalnya tidak terendus, namun setelah jadi perbincangan di sekolah antarguru baru terungkap kasusnya," terang BS ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu.

(Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com