KOMPAS.com - AF, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga sodomi muridnya sendiri telah dijatuhi sanksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Sampang, Ali Afandi.
"Guru pelaku sudah diberi punishment dengan nonjob dari mengajar," kata Ali Afandi melalui ponsel, Rabu (9/11/2022).
Saat ini, lanjut Ali, AF sudah ditempatkan di kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang.
Tak ada laporan ke polisi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya mengetahui soal kasus itu.
Namun, tidak ada laporan yang diterima polisi untuk mengusut kasus tersebut.
"Tidak ada laporan ke kami. Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti," tulis Irwan Nugraha melalui pesan Whatsapp.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pelecehan itu dilakukan pada 27 September 2022.
Setelah beberapa waktu, kasus itu terungkap setelah sejumlah guru memperbicangkan terkait tindakan AF.
BS, kepala sekolah tempat guru itu bekerja pun mencoba mengklarifikasi kepada AS dan korban. AF pun mengakui perbuatannya itu.
"Awalnya tidak terendus, namun setelah jadi perbincangan di sekolah antarguru baru terungkap kasusnya," terang BS ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu.
(Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Krisiandi)
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/120000878/guru-terduga-pelaku-sodomi-di-sampang-dijatuhi-sanksi-tak-boleh-mengajar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.