KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus video mesum "kebaya merah" usai menangkap dua tersangka pemeran video, ACS (29) dan AH (24).
Keduanya diketahui mengedarkan dan menerima pesanan video mesum melalui media sosial, salah satunya Twitter.
Untuk setiap pesanan satu video mesum dipatok harga antara ratusan ribu hingga jutaan.
"Penjualan melalui telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke Telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dilansir dari TribunJatim.com.
Baca juga: Ditangkap, Tersangka Kasus Video Mesum Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah
Farman menjelaskan, dalam aksinya itu kedua tersangka mengelola dua akun Twitter, @ainturslvt dan @meamora.
Melalui akun itu keduanya mencari pelanggan dan bertransaksi lewat direct message (DM). Setelah sepakat soal harga dan tema cerita video, ACS dan AH segera melakukan rekaman.
Baca juga: Di Balik Penangkapan 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah di Surabaya
Lalu kedua tersangka akan mengirimkan video yang dipesan itu melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.
Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.
"Penjualan melalui telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Saldo Awal Saya Rp 2 Miliar Lebih, Waktu Cek Sudah Nol Rupiah
Baca juga: 8 Fakta Terbaru Kasus Video Kebaya Merah: Pesanan Akun Twitter dan Penemuan 92 Video Lain
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku mendapat bayaran Rp 750.000 untuk membuat video "kebaya merah".
Video itu dibuat pada awal Bulan Maret 2022 dengan tema resepsionis dan tamu hotel.
"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta utk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp750 ribu," imbuhnya.
Untuk pengambilan gambar, kata Farman, kedua pelaku memesan kamar hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," ujar Kombes Pol Farman.
Kedua tersangka mengaku uang dari menjual konten asusila itu untuk kebutuhan sehari-hari.