Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, ASN Tersangka Jual Beli Kios di Pasar Lenteng Sumenep Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 28/10/2022, 17:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat praktik jual beli kios di Pasar Lenteng Sumenep.

Selain MR, Polres Sumenep juga menetapkan dua tenaga kerja honorer berinisial JU dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa sejumlah pedagang yang akan menempati kios dan los membayar sejumlah uang.

Baca juga: Terombang-ambing di Laut Selama 18 Jam, Nelayan di Sumenep Ditemukan Selamat

"Sudah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, SU dan JU pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (28/10/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi Pasar Lenteng tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, lanjut Widiarti, akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 12 Agustus 2020. JPU lalu memberikan beberapa petunjuk berupa P 19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020, sambil menunggu P 21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp 17,3 juta dengan rincian Rp 10 juta diamankan dari SU, Rp 5,3 juta dari tersangka JU, dan dari pedagang sebanyak Rp 2 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pengangkatan masing-masing tersangka sebagai ASN dan Pegawai tidak tetap pada Pasar Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com