Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Usai Pesta Miras, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi di Gresik

Kompas.com - 29/09/2022, 17:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengamankan sepasang kekasih karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan mushala Nurul Hidayah di Jalan Roomo, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, sepasang kekasih yang diamankan itu adalah perempuan berinisial LS (30), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dan laki-laki berinisial R (36), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

"Kejadiannya Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Manyar saat sedang melakukan patroli," ujar Windu kepada awak media di Mapolsek Manyar, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik, Korban Dibuang Sehari Setelah Dibunuh

Windu menjelaskan, petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat adanya kejanggalan ketika pelaku LS menumpangi sepeda motor Honda Beat tanpa menyalakan mesin. Motor itu ditumpangi dengan cara didorong oleh pelaku R dari belakang. R mendorong motor tersebut sambil mengendarai motor Yamaha RX King.

"Anggota yang curiga kemudian menghentikan mereka, ditanyakan kelengkapan surat. Namun, mereka tidak bisa menunjukkannya," ucap Windu.

Baca juga: Bermaksud Mendahului Truk, Pengendara Motor di Gresik Justru Tewas Tertabrak

Petugas kepolisian lantas melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Kemudian, diketahui bahwa motor Honda Beat nomor polisi L 4029 WJ tersebut merupakan milik Erwan (29), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.

Atas dasar itu, sepasang kekasih tersebut lantas dibawa petugas ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya lalu mengakui bahwa telah mencuri motor yang sedang terparkir di depan mushala tanpa dikunci setir.

Selain itu, keduanya mengaku mencuri setelah pesta minuman keras (miras) di Surabaya.

"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Windu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat dan Yamaha RX King. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com