MALANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Malang diduga mencabuli dan menganiaya seorang perempuan berinisial RDR (39), warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Korban telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wajak dengan Nomor LP-B/35/IX/2022/Polsek Wajak/Polres Malang/Polda Jatim, tertanggal 20 September 2022.
Baca juga: Soal Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Kata Wawali Batu dan Wali Kota Malang
Dalam laporan itu, pelaku merupakan Kepala Desa Bringin berinisial TP, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dalam laporan itu diuraikan, peristiwa terjadi 18 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku disebut melakukan pelecehan dan memukul korban. Peristiwa itu terjadi saat atraksi tarian dalam rangka karnaval Desa Dadapan di jalan raya, tepat di depan rumah terduga pelaku.
"Saat korban hendak menata barisan, dari arah depan terduga pelaku datang ke arah korban dalam keadaan mabuk, dan langsung memegang payudara korban. Kemudian ditangkis oleh korban, lalu terduga pelaku memukul wajah dan menjambak korban," isi keterangan dalam surat aduan seperti dikutip Kompas.com.
Kompas.com mencoba menghubungi korban, tetapi belum direspons.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan tersebut.
"Namun karena korbannya seorang perempuan, kasusnya akan segera dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Saat ini UPPA Satreskrim Polres Malang masih menunggu pelimpahan dari Polsek Wajak," ungkap Ahmad saat ditemui, Kamis (22/9/2022).
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang masih menunggu limpahan kasus dari jajaran Polsek Wajak untuk menindaklanjuti pemeriksaan korban dan saksi.
"Di sisi lain sampai saat ini Polsek Wajak tidak bisa menghubungi saksi dan korban. Mereka masih dicari, karena setelah membuat laporan korban dan saksi tidak bisa dihubungi," ujar Ahmad.
Baca juga: Video Viral 2 Pelajar SD di Kota Malang Dipalak Saat Naik Angkot, Ini Penjelasannya Guru
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang Aipda Erleha juga menegaskan masih menunggu pelimpahan kasus dari Polsek Wajak.
"Kasatreskrim sudah perintahkan supaya kasus ini hari ini dilimpahkan ke sini (UPPA). Namun sampai sekarang kami masih menunggu," tuturnya saat ditemui, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.