Salin Artikel

Kades di Malang Diduga Lecehkan dan Aniaya Seorang Perempuan, Ini Kata Polisi

Korban telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wajak dengan Nomor LP-B/35/IX/2022/Polsek Wajak/Polres Malang/Polda Jatim, tertanggal 20 September 2022.

Dalam laporan itu, pelaku merupakan Kepala Desa Bringin berinisial TP, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dalam laporan itu diuraikan, peristiwa terjadi 18 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku disebut melakukan pelecehan dan memukul korban. Peristiwa itu terjadi saat atraksi tarian dalam rangka karnaval Desa Dadapan di jalan raya, tepat di depan rumah terduga pelaku.

"Saat korban hendak menata barisan, dari arah depan terduga pelaku datang ke arah korban dalam keadaan mabuk, dan langsung memegang payudara korban. Kemudian ditangkis oleh korban, lalu terduga pelaku memukul wajah dan menjambak korban," isi keterangan dalam surat aduan seperti dikutip Kompas.com.

Kompas.com mencoba menghubungi korban, tetapi belum direspons.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan tersebut.

"Namun karena korbannya seorang perempuan, kasusnya akan segera dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Saat ini UPPA Satreskrim Polres Malang masih menunggu pelimpahan dari Polsek Wajak," ungkap Ahmad saat ditemui, Kamis (22/9/2022).

"Di sisi lain sampai saat ini Polsek Wajak tidak bisa menghubungi saksi dan korban. Mereka masih dicari, karena setelah membuat laporan korban dan saksi tidak bisa dihubungi," ujar Ahmad.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang Aipda Erleha juga menegaskan masih menunggu pelimpahan kasus dari Polsek Wajak.

"Kasatreskrim sudah perintahkan supaya kasus ini hari ini dilimpahkan ke sini (UPPA). Namun sampai sekarang kami masih menunggu," tuturnya saat ditemui, Kamis.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/211016378/kades-di-malang-diduga-lecehkan-dan-aniaya-seorang-perempuan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke