Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak di Jombang Ditangkap karena Jual Pil Koplo, Polisi: Alasannya Faktor Ekonomi

Kompas.com - 24/08/2022, 05:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (37), dan putrinya, EA (18), diringkus polisi karena menjual dan mengedarkan pil koplo.

Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, ibu dan anak tersebut diringkus petugas karena terbukti menjual dan mengedarkan pil koplo.

Keduanya memiliki peran berbeda, sang ibu sebagai penjual dan anaknya mengedarkan kepada pembeli.

Soesilo menuturkan, sang anak ditangkap lebih dulu saat mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan dari ibunya yang berinisial ER.

Polisi kemudian meringkus ER di rumahnya, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (22/8/2022) petang.

Soesilo mengatakan, saat keduanya diringkus petugas, suami atau sang ayah dari pelaku sedang berada di luar kota.

“Suami atau bapaknya sang anak sedang ada di luar kota. Ibunya jual pil koplo, sedangkan anaknya ini yang mengedarkan," kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022) malam.

Dia menjelaskan, ibu dan anak tersebut telah menjual dan mengedarkan pil koplo selama dua bulan terakhir. Mereka mengaku menjual barang haram itu karena faktor ekonomi.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Selama ini mereka tidak punya penghasilan tetap,” ujar Soesilo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 1.690 butir pil koplo jenis dobel L.

Ribuan butir pil koplo tersebut dikemas dalam dua kantong plastik, serta delapan paket hemat siap edar dengan jumlah 10 butir pil koplo setiap paket.

Baca juga: Afrizal, Pemain Timnas U-16, Cium Kaki Orangtua Saat Pulang ke Jombang

Atas perbuatannya, ibu dan anak perempuan tersebut ditahan di rutan Polres Jombang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com