Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Tak Masuk Kerja, Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Kompas.com - 20/08/2022, 08:32 WIB
Hamim,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam, kaget setelah mendengar kabar salah seorang pegawainya ditangkap polisi.

Pegawai berinisial AH harus menjadi tahanan karena diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak.

Badrut mengatakan, AH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Baca juga: Tenda Peserta Jambore Pramuka di Bojonegoro Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

Dalam kesehariannya, kata Badrut, AH tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan.

"Kaget aja, sebab selama bekerja sikapnya normal dan tidak ada yang aneh," kata Badrut Tamam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditangkap polisi di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, AH meminta izin untuk tidak masuk kerja selama tiga hari. 

 

Dalam surat izinnya, AH disebutkan sedang sakti.

"Surat izin tidak masuk kerja karena sakit itu juga dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Jaksa di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menangkap AH di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

AH yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut ditangkap polisi atas dugaan perkara pencabulan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com