Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Jaksa di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban

Kompas.com - 19/08/2022, 20:26 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan.

Korbannya seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Korban, saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.

Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, laki-laki berusia 17 tahun tersebut berperan sebagai perantara atau muncikari.

Seiring dengan penetapan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, muncikari tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi seksual.

Baca juga: Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang, Diduga Mabuk Saat Cabuli Korban yang Masih di Bawah Umur

"Tersangka yang kedua tadi kan muncikari, tindak pidananya eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, muncikari tersebut merupakan pelajar. Dia belajar di sekolah yang sama dengan korban.

"Status muncikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.

Dia mengungkapkan, muncikari ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. Mereka adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com