Salin Artikel

3 Hari Tak Masuk Kerja, Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Pegawai berinisial AH harus menjadi tahanan karena diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak.

Badrut mengatakan, AH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dalam kesehariannya, kata Badrut, AH tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan.

"Kaget aja, sebab selama bekerja sikapnya normal dan tidak ada yang aneh," kata Badrut Tamam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditangkap polisi di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, AH meminta izin untuk tidak masuk kerja selama tiga hari. 

Dalam surat izinnya, AH disebutkan sedang sakti.

"Surat izin tidak masuk kerja karena sakit itu juga dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menangkap AH di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

AH yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut ditangkap polisi atas dugaan perkara pencabulan anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/20/083238078/3-hari-tak-masuk-kerja-pejabat-kejari-bojonegoro-ternyata-ditangkap-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke