Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Jaksa yang Digerebek di Hotel Jombang Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 19/08/2022, 14:33 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Oknum jaksa berinisial AH yang digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Sebelumnya, AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari 1x24 jam, penyidik menyimpulkan adanya unsur pelanggaran pidana pada perbuatan AH.

Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur di Hotel, Ini Penjelasan Kapolres Jombang

Pejabat di Kantor Kejaksaan Bojonegoro tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang kini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.

Perbuatan AH, jelas Giadi, memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orangtua Korban

"Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Untuk yang pertama, saudara AH, kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com