Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Akan Dinikahi

Kompas.com - 28/07/2022, 15:51 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – KAB (28), pria warga Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan kerena nekat mencabuli anak yang masih berumur 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan rumah yang merupakan tetangga korban.

"Awalnya pelaku ini kerja di samping rumah korban, mengunggah kegiatan di IG, lalu kenalan dengan korban melalui aplikasi Whatsapp,” kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Elf Angkut Rombongan Pengantar Pengantin Terguling di Magetan, Bocah 8 Tahun Tewas

Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.

Pada saat menginap itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin di Magetan Terguling, Satu Penumpang Tewas

"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.

"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi mejerat pelaku dengan Undang-undang Perindungan Anak.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com