JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang oknum wartawan karena mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pelaku pencabulan yang berusia 51 tahun itu sebelumnya diketahui bekerja sebagai pedagang.
Namun, dalam setahun terakhir, pelaku dikenal sebagai seorang wartawan di sebuah media online.
"Yang bersangkutan ini profesinya pedagang, kemudian wartawan di wilayah Jombang. Inisial B, (wartawan) media online," kata Giadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Dia menuturkan, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu diketahui sebagai wartawan berdasarkan kartu pers yang dimilikinya.
"Namun kartu (kartu pers) wartawannya itu mati (kedaluwarsa) di bulan tujuh (Juli) ini," ungkap Giadi.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Giadi mengatakan, perilaku cabul pelaku terhadap anak tirinya itu dilakukan pada kurun waktu 2014 hingga 2018.
Pencabulan dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga saat duduk di kelas 1 SMP.
"Kejadian itu berlangsung dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, namun baru diketahui oleh ibu korban pada 7 Mei 2022," ujar Giadi.
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal