MALANG, KOMPAS.com - Polsek Klojen mengungkap kasus pencurian ponsel di Kota Malang, Jawa Timur, dengan modus menuduh korban melukai adik pelaku.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial S (21) dan LS (20), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Klojen, Malang.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE F Ximines mengatakan, sebenarnya terdapat tiga pelaku dalam kasus tersebut.
Namun, salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota.
Domingos mengatakan, pencurian itu terjadi di sekitar Alun-alun Kota Malang pada 11 Juli 2022, pukul 19.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku mendatangi dua korban yang berasal dari Pasuruan.
Baca juga: Kisah Pemandu Lagu di Tanah Bumbu Diperkosa 3 Pria Asal Malang yang Buka Room untuk Karaoke
"Kemudian pelaku menuduh salah satu korban telah memukuli adiknya. Kemudian salah satu korban diajak menemui adik pelaku dan korban diminta ponselnya untuk dititipkan ke korban satunya," kata Domingos saat diwawancarai di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/7/2022).
Namun, salah satu korban yang dibawa tak dipertemukan dengan adik pelaku. Korban diturunkan di Jalan Rupat, Kota Malang.
Tujuan pelaku melakukan itu untuk memisahkan kedua korban agar bisa menguasai ponsel yang dititipkan tadi.
"Setelah itu pelaku lainnya kembali ke alun-alun menemui korban satunya yang dititipkan ponsel, kemudian pelaku meminta ponsel tersebut dengan alasan untuk melihat isi chat dan kemudian pelaku menguasai ponsel korban," katanya.
Kemudian, Polsek Klojen menerima adanya kejadian tersebut dari informasi yang beredar di masyarakat dan menindaklanjutinya.