Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Kg Sabu Dimusnahkan dengan Truk Penyedot Tinja di Malang

Kompas.com - 08/07/2022, 20:00 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram ke dalam truk penyedot tinja di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (8/7/2022).

Sebelum disedot ke truk penyedot tinja, narkoba tersebut diblender dengan dicampur air bersama cairan kimia lainnya.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan lainnya.

Baca juga: Kasus Penusukan Pemuda di Kota Malang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pemusnahan menggunakan truk penyedot tinja memiliki arti bahwa narkoba sama dengan kotoran yang tidak mempunyai nilai berharga.

Nantinya sabu yang telah dimasukkan ke truk tangki itu akan dibawa ke TPA Supit Urang kemudian diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah.

"Narkotika yang kita musnahkan hari ini harganya sama dengan kotoran tidak bernilai seperti sampah, pemberantasan narkoba harus terus dilakukan dengan berkolaborasi seluruh pihak," kata Danang saat diwawancarai, Jumat.

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang seberat 20,278,81 kilogram.

Sedangkan sebanyak 101.7 gram ditambah 50 gram sabu dipergunakan untuk kepentingan pengujian labfor dan sidang.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Malang Kembali Naik, Mayoritas Pasien Bergejala Ringan

Perlu diketahui, barang bukti yang didapatkan merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Pelaku Sukardi dan Jumadi asal Kalimantan Timur yang berperan sebagai kurir diamankan pada Minggu (29/5/2022) di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang.

Saat ditangkap, barang bukti yang didapatkan sebanyak 19,846 kilogram sabu dengan disimpan dalam 20 plastik klip besar.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan satu pelaku lainnya Udin (44) di Jalan Raya Bypass Pandaan, Pasuruan.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,009 kilogram di rumah kontrakannya yang berada di Gempol, Pasuruan.

Baca juga: Geger, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bango Malang

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi pihak kepolisian yang terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya sebagai pemerintah terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.

"Karena ini juga mendukung pemerintah pusat yang sedang menyiapkan serius di tahun 2045 akan ada bonus demografi berupa generasi muda. Kalau itu terkena narkoba maka akan menjadi beban negara," katanya.

Edi juga menyampaikan, di ranah DPRD Kota Malang juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Narkoba yang telah masuk dalam pembahasan di Propemperda.

Seluruh pihak terkait diharapkan ikut bekerjasama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba seperti dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, komunitas sosial dan lainnya.

"Jadi secara regulasi pemerintah yang ada di daerah menyiapkan, ini untuk kesiapsiagaan masyarakat di masing-masing wilayah kelurahan. Beberapa kelurahan juga telah dibentuk Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) seperti Tlogomas, Kota Lama, Jodipan, Sukun untuk mewujudkan Kota Malang Bersinar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com