Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Kembali Gagal Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2022, 14:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Jombang kembali gagal menangkap MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.  

MSA telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak bersikap kooperatif dengan mangkir sejumlah panggilan polisi. 

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap MSA dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri

“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Saat penangkapan, MSA diduga sedang berada di salah satu dari tiga mobil yang sedang melaju di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang yang berjalan beriringan.

Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi MSA, namun dua mobil di antaranya berhasil kabur. 

Keberadaan MSA tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi. MSA pun meloloskan diri saat sejumlah petugas mencoba meringkusnya. 

Nurhidayat menambahkan, penindakan terhadap MSA merupakan kewenangan Polda Jatim usai kasus tersebut diambil alih.

Pihaknya masih menunggu perintah dari Polda Jatim terkait upaya lanjutan terkait penangkapan MSA.

Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. 

Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com