Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Jual Beli dan Pemotongan Hewan Kurban di Surabaya, Begini Rinciannya

Kompas.com - 23/06/2022, 20:50 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sudah semakin dekat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

SE Nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022.

SE tersebut mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pertanian dan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Dalam SE itu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual sapi kurban.

"Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Ternak yang dijual harus sehat

Menurut Eri, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dalam SE tersebut, Eri juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 23 Juni 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Oleh karena itu, Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban.

"Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, dipersilakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," ujar Eri.

Pedagang jaga kebersihan tempat jualan

Eri menjelaskan, di dalam SE itu juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Pedagang ternak harus memiliki lahan yang cukup, sesuai jumlah hewan.

Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Kemudian, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah.

"Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan disinfeksi atau pemusnahan," kata Eri.

Adapun fasilitas yang harus didisinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Sediakan tempat isolasi dan pemotongan

Tak hanya itu, Eri menyebut, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com