Ia menegaskan, hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan diobati untuk mencegah penyebaran.
Hingga saat ini, lanjut Eri, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.
"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," ujar Eri.
Eri menyebutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan memeriksa lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.
Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk memeriksa hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
Baca juga: Mulai Jumat Besok, Warga Surabaya Bisa Curhat Langsung dengan Lurah hingga Kepala Dinas
"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," kata dia.
Eri menambahkan, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi penjual kurban.
Jika ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK, termasuk persyaratan lain yang belum terpenuhi, Eri meminta penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.