Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Jual Beli dan Pemotongan Hewan Kurban di Surabaya, Begini Rinciannya

Kompas.com - 23/06/2022, 20:50 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sudah semakin dekat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

SE Nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022.

SE tersebut mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pertanian dan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Dalam SE itu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual sapi kurban.

"Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Ternak yang dijual harus sehat

Menurut Eri, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dalam SE tersebut, Eri juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 23 Juni 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Oleh karena itu, Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban.

"Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, dipersilakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," ujar Eri.

Pedagang jaga kebersihan tempat jualan

Eri menjelaskan, di dalam SE itu juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Pedagang ternak harus memiliki lahan yang cukup, sesuai jumlah hewan.

Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Kemudian, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah.

"Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan disinfeksi atau pemusnahan," kata Eri.

Adapun fasilitas yang harus didisinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Sediakan tempat isolasi dan pemotongan

Tak hanya itu, Eri menyebut, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com