SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum mengetahui perkembangan kasus hukum yang melilit sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya.
Sebanyak dua kasus hukum menjerat ASN di dua dinas, yakni Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Perketat Akses Keluar Masuk Hewan Ternak
Oknum ASN di Satpol PP diduga menjual barang hasil penertiban, sementara oknum ASN di Dinkopdag diduga menjadi mafia perizinan.
Kasus tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
"Enggak ngerti aku," kata Eri saat ditanya tentang kasus yang menimpa anak buahnya di Surabaya, Rabu (15/6/2022).
Eri mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya kasus hukum di Satpol PP dan Dinkopdag Surabaya. Ia menyebut, tak bisa ikut campur tentang kasus hukum di dua instansi itu.
Namun, ia akan tetap memantau, mengawasi, serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditangani dua lembaga yudikatif di Kota Pahlawan.
"Kalau kasus kepolisian biarkan jalan di kepolisian dan kejaksaan atau di wilayah hukum lainnya," ujar Eri.
Baca juga: Tebus Ijazah 729 Pelajar yang Tunggak SPP, Wali Kota Surabaya: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
Ia menyampaikan agar proses kasus hukum itu diusut oleh kejaksaan dan kepolisian terlebih dahulu hingga tuntas.
"Biar nanti yang menentukan, apakah itu hasilnya memang salah atau benar itu dari pihak kepolisian dan kejaksaan (juga pengadilan)," tutur Eri.