Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Perketat Akses Keluar Masuk Hewan Ternak

Kompas.com - 15/06/2022, 15:45 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya dan polisi mulai intens melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, upaya itu salah satunya dilakukan dengan memantau hewan ternak yang akan masuk ke Kota Pahlawan.

Baca juga: Tebus Ijazah 729 Pelajar yang Tunggak SPP, Wali Kota Surabaya: Itu Tanggung Jawab Pemerintah

"Menjelang Hari Raya Idul Adha, teman-teman sudah bergerak untuk memastikan bahwa ternak yang ada di Kota Surabaya itu sudah didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (15/6/2022).

Eri menambahkan, pemerintah kota dan polisi telah meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke rumah potong hewan (RPH).

Ini dilakukan untuk memastikan hewan tersebut sudah memiliki izin kesehatan dan bebas dari PMK.

"Hewan ternak yang datang ke Surabaya itu juga dicek oleh teman-teman dinas pertanian untuk dipastikan (kesehatannya). Kita kolaborasi juga dengan teman-teman di Jatim," kata dia.

Pemantauan dan pengecekan hewan ternak salah satunya dilakukan jajaran Kecamatan Karangpilang bersama kepolisian setempat pada Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak akan diperiksa surat-surat beserta kondisi kesehatannya.

Pengawasan hewan ternak

Camat Karangpilang Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara menyatakan, pihaknya bersama jajaran kepolisian intens melakukan pemantauan dan pengawasan hewan ternak yang akan masuk ke Kota Surabaya.

Termasuk pula pengawasan terhadap hewan ternak yang berada di RPH Kedurus.

"Tentunya ini langkah dari kami pemerintahan dan kepolisian untuk mengamankan terutama menjelang Hari Raya Idul Adha," kata Febri.

Bahkan, Febri menegaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian tak segan memutarbalikkan kendaraan pemilik hewan ternak jika tak dilengkapi surat izin kesehatan dari daerah asal.

"Nah, ketika ada kondisi hewan ternak yang akan masuk RPH namun tidak memiliki izin, tentunya kami putar balikkan," kata Febri.

Febri menambahkan, setiap pedagang yang akan berjualan hewan ternak atau kurban harus dilengkapi izin dari DKPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com