SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, tengah mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank pelat merah di Kota Pahlawan.
Saat mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tanjung Perak menemukan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar lebih.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan, yakni dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut. Termasuk, orang-orang yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Yang pasti sudah ada tersangka," kata Kasna saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: PPDB SMP di Surabaya Dibuka, Tersedia 590 Rombel, Simak Ketentuan Lengkapnya
Terkait dengan modus tindak pidana korupsi itu, Kasna hanya menyebut bahwa tersangka tidak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannya.
"Dokumennya macet sekitar maret 2016," ucap dia.
Meski demikian, ia belum bisa membeberkan hasil penyidikan kasus tersebut lebih jauh.
"Sabarlah, nanti saja ya, dalam waktu dekat ini (kami ungkap ke publik)," tutur Kasna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.