Salin Artikel

Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi di Bank Milik Pemerintah yang Rugikan Negara Rp 60 Miliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, tengah mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank pelat merah di Kota Pahlawan.

Saat mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tanjung Perak menemukan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar lebih.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan, yakni dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut. Termasuk, orang-orang yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Yang pasti sudah ada tersangka," kata Kasna saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Terkait dengan modus tindak pidana korupsi itu, Kasna hanya menyebut bahwa tersangka tidak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannya.

"Dokumennya macet sekitar maret 2016," ucap dia.

Meski demikian, ia belum bisa membeberkan hasil penyidikan kasus tersebut lebih jauh.

"Sabarlah, nanti saja ya, dalam waktu dekat ini (kami ungkap ke publik)," tutur Kasna.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/191355478/kejari-tanjung-perak-usut-dugaan-korupsi-di-bank-milik-pemerintah-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke