LAMONGAN, KOMPAS.com - SN (35), warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ZN (34) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
SN dilaporkan atas tuduhan pornografi karena memajang foto istrinya yang sedang tidak mengenakan pakaian alias telanjang di media sosial Facebook.
"Terlapor (SN) sempat mengunggah konten pornografi atau gambar tidak senonoh istrinya sendiri berinisial ZN di media sosial Facebook melalui handphone," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada awak media di Mapolres Lamongan, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Pohon Tumbang Halangi Rel di Lamongan, Perjalanan KA Jayabaya Sempat Terhenti 10 Menit
Komang menjelaskan, foto telanjang itu diambil SN saat istrinya sedang mandi. SN lantas mengunggah foto tersebut di halaman Facebook miliknya. Keduanya kini sedang dalam proses perceraian.
Sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian, SN sudah dihubungi oleh istrinya supaya gambar telanjang itu dihapus dari Facebook. Namun, SN tidak menggubris permintaan istrinya.
Baca juga: Tiba-tiba Jatuh di UGD, Pasien Puskesmas Sugio Lamongan Meninggal
"Mereka sedang dalam proses perceraian. Dengan usaha pelapor (ZN) untuk meminta foto tersebut dihapus, tidak digubris oleh terlapor (SN). Sehingga terlapor kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," tutur Komang.
Berbekal laporan yang diterima dari ZN, pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelapor membawa bukti satu lembar screenshot status stori Facebook terlapor dengan unggahan foto seorang wanita yang adalah dirinya sedang tidak memakai baju alias telanjang," kata Komang.
Hanya saja, Komang menyebut, kasus itu berakhir damai karena terlapor sudah mencabut laporannya. Padahal, kasus itu ikut dipaparkan dalam hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamongan.
"Sebab laporannya sudah dicabut," ucap Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.