Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

Kompas.com - 01/06/2022, 06:31 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus tindak korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Satu orang tersangka di antaranya, mantan kepala UPC Pegadaian tersebut.

Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial BT (48) mantan Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPA Sampah Rp 1 Miliar di Serang Banten, Kades: Saya Bongkar di Persidangan

Satu lainnya adalah nasabah berinisial QA (40) berjenis kelamin perempuan, yang dikabarkan berprofesi sebagai dokter.

"Hari ini tim penyidik di Kejaksaan Negeri Gresik, setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang kita miliki, sepakat menetapkan tersangka berinisial QA dan BT. Masing-masing memiliki peranan, BT selaku mantan kepala unit di Pegadaian Tambak Bawean dan QA ini swasta," ujar Hamdan, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Selasa (31/5/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lebih dulu dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB.

BT dan QA kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19.39 WIB, menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

"BT selaku kepala unit mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur. Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh, dalam hal ini kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar," ucap Hamdan.

Mantan kepala UPC Pegadaian Tambak Bawean (mengenakan rompi oranye), saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Selasa (31/5/2022) malam.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Mantan kepala UPC Pegadaian Tambak Bawean (mengenakan rompi oranye), saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Selasa (31/5/2022) malam.

Hamdan menjelaskan, sebelum menetapkan BT dan QA tersangka, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Mereka adalah korban nasabah maupun para pegawai di UPC Pegadaian Tambak Bawean.

Adapun modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni, bekerja sama investasi dalam menampung emas milik nasabah lain, yang kemudian dijadikan agunan untuk meminjam uang dari UPC Pegadaian Tambak.

Namun setelah pinjaman uang lunas, emas tidak dikembalikan kepada nasabah.

Para nasabah yang resah kemudian mengadukan persoalan kepada BT yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Baca juga: Diduga Korupsi Bosda, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Hingga akhirnya emas mereka dikembalikan, namun tanpa melalui prosedur yang benar.

Di satu sisi, ternyata pinjaman nasabah banyak yang tercatat belum lunas, karena tidak dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan audit, diketahui ada kerugian yang dialami UPC Pegadaian Tambak Bawean hingga Rp 3,5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com