PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Maskur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pada Senin (30/5/2022).
Maskur yang akan pensiun pada Agustus mendatang karena genap berusia 60 tahun, ditahan dan dititpkan di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.
Baca juga: Pria di Probolinggo Coba Bunuh Diri dengan Tabrakkan Motor
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, Maskur terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, tepatnya pada LKS dan modul.
Dari kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 974.915.919.
Tak sendirian, selain Maskur, ada tiga tersangka lain yang ikut ditahan. Mereka adalah Basori, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto selalu Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) yang sudah pensiun, dan Direktur CV Mitra Widyatama Edi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini,” jelas Hartono.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Kota Probolinggo. Memakan waktu sekitar 7,5 jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB.
Maskur dan Basori keluar Gedung mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Diburu Jaksa, Buronan Kasus Korupsi Pupuk Sembunyi di Gang Perkampungan Warga di Magetan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.