SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua narapidana kasus terorisme (Napiter) yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur dinyatakan bebas.
Satu di antaranya masih wajib lapor, dan satunya lagi belum berikrar setia pada NKRI.
Napiter yang masih memiliki kewajiban lapor tersebut adalah GJP. Divonis tiga tahun enam bulan, dia bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat.
Baca juga: Tersangka Penculik 10 Anak di Jabodetabek Disebut Eks Napiter Lapas Gunung Sindur, Kalapas Membantah
Meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
"GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan resminya, Sabtu (15/5/2022).
GJP ditangkap bersama NOS isterinya di Yogyakarta pada 2019 karena dianggap terlibat aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang kata Zaeroji, GJP dinilai cukup berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program pembinaan.
Baca juga: Diajak Ngaji Bareng oleh Densus 88, Eks Napiter Kagum dengan Ceramah Gus Baha
Sedangkan satu napiter lagi yang bebas adalah AF. Dia dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun di Lapas IIA Sidoarjo.
AF tercatat belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan ikrar kepada NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar," kata Zaeroji.