Salin Artikel

Produksi Petasan dalam Rumah, Pria di Jember Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolsek Arjasa AKP Adam menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini memproduksi dan melayani petasan buatan tangan untuk persiapan Lebaran.

“Ini tidak diperbolehkan, karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” kata Adam pada Kompas.com via telepon, Jumat (29/4/2022).

Dari hasil penyelidikan di rumah pelaku, ditemukan beberapa barang bukti dan peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat petasan.

Polisi berhasil mengamankan 13 meter petasan yang siap dijual, 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan masing-masing diameter 8 cm, dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi petasan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/29/120549178/produksi-petasan-dalam-rumah-pria-di-jember-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke