Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Ledakan Petasan yang Lukai Bocah di Kediri

Kompas.com - 27/04/2022, 14:00 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka dalam peristiwa ledakan petasan yang menghancurkan tangan seorang bocah berinisial DAM (9).

Ledakan petasan yang menimpa warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat itu terjadi di Jalan Kromosari Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua laki-laki dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Yakni, Dedy Anggara (18), Arya Bagaskara (18), MHS, NM, serta AN. Mereka berasal dari Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih.

Baca juga: Bocah Korban Petasan di Kediri Jalani Operasi, Begini Kondisinya...

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Inspektur Dua Polisi Dobi Hariyandri mengatakan, para tersangka merupakan pemilik dan penyulut mercon di lokasi kejadian.

"Mereka mengakui bermain petasan yang menyebabkan tangan bocah terluka," ujar Ipda Dobi kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Para tersangka, kata Dobi, mendapatkan petasan dengan cara membeli bubuk mesiu secara online lalu diracik sendiri menjadi petasan.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Kena Ledakan Petasan di Kediri, Polisi Periksa 6 Saksi

Dalam penangkapan terhadap lima orang tersangka itu, petugas mendapati berbagai macam barang bukti, termasuk bubuk petasan seberat 2 kilogram.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 perihal kepemilikan bahan peledak.

Merujuk pada pasal itu, ancaman pidananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Adapun dari lima orang tersangka, hanya dua orang saja yang dilakukan penahanan.

"Tiga pelaku tidak ditahan karena masih anak-anak. Tapi penyidikan terus jalan," pungkas Ipda Dobi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com