Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tarik Pungli PTSL hingga Rp 8 Juta, Kades di Jember Ditahan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:34 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - SM, Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (30/3/2022) usai diduga melakukan pungutan liar untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kades SM sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, sebanyak 58 saksi yang merupakan pemohon dari PTSL tersebut juga telah diperiksa.

Baca juga: Pelajar SMP Dikeroyok Temannya di Jember, Dispendik Bentuk Tim Investigasi

Hasilnya, SM mengeluarkan uang yang tidak wajar yang tidak sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan dari BPN, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000.

“Namun ini menarik, pungutan melebihi batas antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta," kata Nyoman pada Kompas.com via telepon, Kamis (31/3/2022).

Dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan menahannya. 

"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Baca juga: Tak Ada Warga yang Calonkan Diri, Calon Kades Petahana di Ciamis Ajak Istrinya Jadi Lawan di Pilkades

SM dianggap melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Perbuatan kades melakukan pungli, kata dia, tak hanya merugikan masyarakat tapi juga menghambat program nasional yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan, dari 58 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen, kerugian mencapai sekitar Rp 130 juta.

Sementara, jumlah pemohon PTSL di desa itu sebanyak 2.500 permohonan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Atap Aula Kantor Disnaker Jember Ambruk

Rinciannya, 700 bidang tanah di tahun 2020 dan 1.800 pemohon yang diajukan pada tahun 2021.

“Dari 58 orang pemohon saja kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 130 juta,” ungkap dia.

Apabila semua pemohon itu dijumlah total, maka kerugian yang dialami warga bisa melebihi jumlah tersebut. 

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana minimal 4 tahun selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com