Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Penipuan Minyak Goreng Campur Air di Lamongan: Minyak 1 Liter, Airnya 29 Liter

Kompas.com - 29/03/2022, 13:31 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu dari dua pelaku penipuan minyak goreng palsu dicampur air yang menjalankan aksinya di Lamongan, Jawa Timur, AN (25), berhasil ditangkap aparat kepolisian. 

AN mengaku, dirinya hanya membantu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Ia bertugas mengantarkan jeriken minyak goreng curah yang telah dicampur air tersebut kepada para pedagang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Lamongan, Begini Modusnya

"Awal mula diajak teman (pelaku yang belum tertangkap). Untuk yang mencampurnya teman saya itu, dan saya juga baru tahu," ujar AN, saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (29/3/2022).

AN menjelaskan, dirinya hanya bertugas mengirimkan minyak goreng curah palsu tersebut, sementara otak penipuan adalah AC (34) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Ia juga mengungkapkan hanya mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan dengan pedagang.

"Satu toko biasanya dua jeriken (transaksi yang dilakukan)," ucap AN.

AN menuturkan, setiap jeriken dengan kapasitas 30 liter yang dikirimkan kepada pedagang, biasanya sudah berisi campuran 1 liter minyak goreng dan selebihnya 29 liter merupakan air.

Baca juga: Oknum Guru di Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Bedah Rumah Warga

AN mengaku turut membantu AC lantaran sedang kepepet kebutuhan ekonomi karena istrinya sedang hamil tujuh bulan.

"Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi keluarga. Biasanya cuma dikasih Rp 100.000 sama teman saya itu. Untuk perbandingannya, (setiap jeriken) itu minyak goreng 1 liter terus airnya 29 liter," kata AN.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, minyak goreng bercampur air itu telah dijual di Pasar Agrobis dan Pasar Sukorame selama bulan Maret. 

"Hasil pengembangan pemeriksaan, kemudian mengakui juga sempat menjual di Kecamatan Laren, Kalitengah, Paciran dan Ngimbang," katanya. 

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Tasikmalaya Langka, Warga Harus Antre Sejak Subuh

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini di antaranya, enam jeriken minyak goreng curah palsu dan satu unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat terekam CCTV pada saat menjalankan aksinya di Pasar Agrobis.

"Kami juga sedang mengupayakan untuk dapat menangkap satu pelaku lain. Dengan kami bersama instansi terkait, juga melakukan koordinasi untuk mencegah hal serupa terjadi," kata Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com