KOMPAS.com - FN, ibu yang membuang bayinya berusia satu bulan di Jember, Jawa Timur, pada Rabu (23/3/2022), ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Komang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuang bayinya karena sering di-bully, karena anaknya tidak disusui menggunakan air susu ibu (ASI), melainkan memakai susu formula.
“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ungkapnya.
Diduga tak kuat dengan perundungan tersebut, FN pun lantas membuang bayinya ke sumur yang ada di rumahnya.
Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully