Salin Artikel

Dimaafkan Korban, Pencuri Ponsel di Malang Bebas dari Jerat Pidana

MALANG, KOMPAS.com - Ibra Koko Bachtiar (41) dipastikan bebas dari jeratan pidana. Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencurian telepon seluler (ponsel) itu bebas melalui skema restorative justice.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tersangka mendapat kebijakan restorative justice setelah adanya perdamaian dengan korban.

"Saat ini yang bersangkutan yakni IKB sudah berada di rumahnya, sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Polresta Malang Kota," kata Eko saat dihubungi via Whatsapp pada Senin (28/3/2022).

Eko menyampaikan, pemberian restorative justice itu berlangsung pada Jumat (25/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu, setelah korban memaafkan tersangka.

Menurut Eko, korban memberikan maaf karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka. Apalagi, tersangka masih memiliki anak kecil.

"Sehingga sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, maka perkara pidana atas nama IKB dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," katanya.

Sebelumnya, Ibra Koko Bachtiar mencuri ponsel pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.15 WIB di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru.

Dalam aksinya itu, tersangka mencuri satu ponsel merk Oppo A92 warna ungu yang diletakkan di dashboard motor oleh korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Eko menambahkan, syarat formil dan materil pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka pencurian ponsel itu telah terpenuhi.

"Pada tahun ini kami sudah melakukan dua bentuk keadilan restorative justice, sebelumnya pada perkara penganiayaan dengan pelanggaran pasal 351 ayat 1 pada Februari lalu," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/145535678/dimaafkan-korban-pencuri-ponsel-di-malang-bebas-dari-jerat-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke