Salin Artikel

Remaja di Ponorogo Curi Uang Rp 10 Juta Milik Tetangga untuk Sewa PSK

PONOROGO, KOMPAS.com - MBF (17), seorang remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 10 juta. Kepada polisi, MBF mengaku menghabiskan uang curian itu untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Iptu Sukron Mukarom, mengatakan, remaja itu ditangkap setelah korban bernama Tobari, warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, melaporkan uangnya sebesar Rp 10 juta hilang pada pekan lalu.

“Setelah korban melapor, beberapa hari kemudian kami menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sukron saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukron mengatakam, MBF mencuri uang milik tetanggannya itu untuk menyewa PSK. Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir, remaja itu sering datang ke tempat hiburan malam.

Sukron menyabut, usai mendapatkan uang curian, MBF langsung menghabiskan uang itu untuk menyewa PSK dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Untuk mencuri uang milik korban, tersangka MBF hanya butuh memanjat rumah korban yang tak jauh dari rumahnya. Saat itu, MBF mengetahui kondisi rumah itu sedang ditinggal penghuninya.

“Setelah masuk rumah korban, MBF langsung masuk kamar. Di dalam kamar itu pelaku melihat di dalam lemari ada uang tunai Rp 54 juta. Hanya saja pelaku mengambil uang Rp 10 juta. Sisanya dibiarkan berada di dalam lemari korban,” jelas Sukron.

Korban baru menyadari uang yang disimpan di dalam lemari ada yang hilang saat hendak membayar arisan. Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Sukorejo.

Hasil penyelidikan, didapatkan rekaman video CCTV yang mengindentifikasi pelaku MBF saat mencuri.

Polisi menjerat MBF dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka MBF ditahan di Lapas khusus anak karena berdasarkan usia masih masuk kategori anak.


Belasan kali mencuri

Sukron menyebutkan, sebelum tertangkap kasus pencurian uang Rp 10 juta milik tetangganya, MBF sudah belasan kali melakukan tindak pidana pencurian. Namun, kebanyakan kasus pencurian itu berakhir damai lantaran MBF masih di bawah umur.

“Sudah belasan kali (mencuri) di beberapa rumah tetanggannya sendiri. Tetapi kebanyakan berakhir mediasi karena pelaku masih di bawa umur,” kata Sukron.

Hasil uang yang dicuri pun kebanyakan digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/02/202315078/remaja-di-ponorogo-curi-uang-rp-10-juta-milik-tetangga-untuk-sewa-psk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke