Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri di Ponorogo Menikah dengan Maskawin Minyak Goreng, Ini Maknanya

Kompas.com - 22/02/2022, 19:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Pasangan di Ponorogo, Jawa Timur bernama Supadi (60) dan Sumariati (54) memilih minyak goreng kemasan satu liter sebagai maskawin di hari pernikahan mereka, Selasa (22/2/2022).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sooko, Meky Hasan Tachtarudin yang dikonfirmasi membenarkan adanya pernikahan yang salah satu maharnya adalah minyak goreng.

Baca juga: Seorang Pelajar Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Ponorogo-Tranggalek, Polisi Buru Pelaku

Makna maskawin minyak goreng

Pengantin pria memilih minyak goreng sebagai maskawin lantaran saat ini keberadaannya langka di pasaran.

Menurut pengantin, minyak goreng memiliki bentuk yang sederhana dan mudah dicari sebelumnya.

Kendati bentuknya sederhana namun minyak goreng sangat dibutuhkan banyak orang.

"Jadi mahar minyak goreng diberikan pengantin pria karena dibutuhkan dalam rumah tangga. Filosofinya katanya walaupun sederhana tapi bermanfaat," kata Meky, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Gara-gara Saling Cemburu, Pasutri di Ponorogo Bongkar Rumah Barunya

Menikah di tanggal cantik

Selain minyak goreng, jelas Meky, pengantin pria juga memberikan maskawin berupa uang tunai senilai satu juta rupiah.

Akad nikah pasangan Supadi dan Sumariati berlangsung di di rumah pengantin wanita di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Mereka menggelar pernikahan di tanggal cantik yakni Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Diperiksa 3,5 Jam, Bupati Ponorogo Dicecar 30 Pertanyaan soal Dugaan Ijazah Palsu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com