Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2022, 16:54 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, Kompas.com - Herman Finanda, anggota DPRD Bangkalan yang terlibat kasus pembunuhan kepada L, warga Kelapayan Sepulu, Bangkalan, Madura divonis enam tahun penjara. 

Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Herman Finanda bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam putusan itu tertulis bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kadinkes Jatim Pastikan RSDL Bangkalan Maksimal Tangani Pasien Covid-19

"Menyatakan Terdakwa HERMAN FINANDA BIN MARHODI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," dikutip dari website PN Bangkalan, Rabu (23/2/2022).

Dalam poin putusan, terdakwa juga tetap ditahan dan harus menuntaskan selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah berjalan.

Humas PN Bangkalan Sugiri Wiriyandono menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kasus pembunuhan tersebut sejak 9 November 2021.

"Terdakwa Herman ini terbukti bersalah atas pasal 55 dakwaan subsidair yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum, dan itu sudah diputus lama dan sudah incraht," ungkap Sugiri kepada Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, terdakwa Herman Finanda dalam putusan tersebut sempat bebas dari Pasal 338 KUHP karena dinilai tidak terbukti.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Mewah Senilai Rp 1 Miliar

Namun Herman terbukti ikut andil atau terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 Kuhp.

"Tapi kasus ini dilapis dengan dakwaan subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti," paparnya.

Menurut Sugiri, terdapat perbedaan substansial dalam pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni Pasal 338 tentang pembunuhannya, sementara Pasal 55 menyebutkan keterlibatannya.

"Seperti turut serta, ini bisa bareng-bareng melakukan, atau dia menjadi aktornya tapi menyuruh orang lain, jadi begitu," tandas dia.

Sebelumnya Herman Finanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan setelah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa 4,1 M, Warga Kira Pusing: Kayak Goyang-goyang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu menjelaskan, Herman Finanda adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret 2021.

Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com