SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk asal Surabaya, Jawa Timur, Yanto menceritakan keluh kesahnya ketika harus membayar sanksi tilang akibat muatannya melebihi kapasitas.
Yanto sendiri merupakan satu dari ribuan sopir truk yang mengikuti aksi demonstrasi untuk memprotes undang-undang yang mengatur pembatasan truk kategori over dimension over loading (ODOL) di depan Kantor Dishub Jatim, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ribuan Sopir Truk Demo Protes Aturan ODOL, Jalan A Yani Surabaya Macet\
Ia berpendapat, desakan para sopir truk untuk memprotes UU tersebut dinilai wajar.
Sebab, selama ini polisi memberlakukan sanksi tilang terhadap truk yang memasang terpal penutup bak muatan.
Padahal, terpal penutup muatan barang atau disebut tajuk itu sengaja dipasang sebagai pelindung.
Tujuannya, tentu saja agar benda atau barang yang ada di dalam bak truk terjaga dan tidak rusak selama proses perjalanan pengiriman ke daerah tujuan.
"Jadi pertama yang kami permasalahkan adalah over dimension, masalah terpal atau tajuk. Tanpa tajuk itu, barang yang kita bawa pasti rusak. Kalau hujan bagaimana?" kata Yanto kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Perwakilan Sopir Truk di Surabaya Lakukan Audiensi dengan Dishub Jatim soal Kebijakan ODOL
Selain permasalahan terpal penutup itu, Yanto juga mempersoalkan mengenai sanksi normalisasi kapasitas dimensi bak muatan truk.
Selama ini, bak truk yang dianggap kepanjangan atau melebihi muatan dipotong langsung di tempat posko atau razia.
Ia berpendapat kebijakan itu tidak adil bagi sopir truk. Sebab, proses pengukuran dimensi panjang bak muatan truk ini disebut sudah melalui proses uji KIR.
"Soal masalah bak panjang ini, dulu saat uji KIR diterima. Tapi beberapa bulan kemudian, sudah enggak bisa lagi. Jadi itu juga yang dipermasalahkan para sopir truk," ujar dia.
Baca juga: Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Kudus Tutup Jalur Pantura Berjam-jam