Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Motor yang Menyasar Rumah Kos di Malang Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Kompas.com - 17/02/2022, 06:51 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur. 

Para pelaku juga kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 519 dalam Sehari, Kabupaten Malang Terapkan PPKM Level 3

Salah satu tersangka berinisial GM asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (16/2/2022).

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tiga dari lima pelaku diketahui terakhir kali beraksi di Jalan Tlogo Al Kausar, Kecamatan Lowokwaru, pada 15 November 2021.

Mereka menggasak dua sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.

"Modusnya pelaku menyasar wilayah kos-kosan, atau sepeda motor yang sedang terparkir di garasi atau halaman rumah," kata AKP Bayu di Malang, Rabu (16/2/2022).

Bayu menyebut, para pelaku biasanya melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah mendapatkan target, para pelaku merusak gembok rumah warga. Mereka lalu membawa kabur sepeda motor setelah menyalakannya dengan kunci T.

Hasil kejahatan yang didapatkan dijual kepada penadah yang berada di daerah Pasuruan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000.

"Dari kejadian terakhir itu, kami mendapatkan informasi awal dari rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, kemudian kami lakukan profiling (mengidentifikasi pelaku)," ujarnya.

Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan di depan ruko ritel modern, Jalan Tebo Tengah, Kecamatan Sukun, pada 24 Januari.

Aksi Kepolisian dalam penangkapan itu sempat viral di media sosial.

"Jumlah yang kita amankan ada lima orang, tapi yang empat orang kita serahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar karena yang bersangkutan ada TKP-nya di sana juga," katanya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terutama untuk mengejar penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk saat ini dari yang bersangkutan (GM dan tersangka lainnya) baru mengakui melakukan aksinya di satu TKP di wilayah kos Lowokwaru, tapi kita masih perdalam lagi di mana wilayah lainnya yang memungkinkan," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 17 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

"Jadi pada saat melakukan perbuatan pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan didalamnya dilengkapi dengan sajam (senjata tajam) apabila ada perlawanan dari korban," katanya.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com