Salin Artikel

Komplotan Pencuri Motor yang Menyasar Rumah Kos di Malang Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Para pelaku juga kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban.

Salah satu tersangka berinisial GM asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (16/2/2022).

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tiga dari lima pelaku diketahui terakhir kali beraksi di Jalan Tlogo Al Kausar, Kecamatan Lowokwaru, pada 15 November 2021.

Mereka menggasak dua sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.

"Modusnya pelaku menyasar wilayah kos-kosan, atau sepeda motor yang sedang terparkir di garasi atau halaman rumah," kata AKP Bayu di Malang, Rabu (16/2/2022).

Bayu menyebut, para pelaku biasanya melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah mendapatkan target, para pelaku merusak gembok rumah warga. Mereka lalu membawa kabur sepeda motor setelah menyalakannya dengan kunci T.

Hasil kejahatan yang didapatkan dijual kepada penadah yang berada di daerah Pasuruan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000.

"Dari kejadian terakhir itu, kami mendapatkan informasi awal dari rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, kemudian kami lakukan profiling (mengidentifikasi pelaku)," ujarnya.

Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan di depan ruko ritel modern, Jalan Tebo Tengah, Kecamatan Sukun, pada 24 Januari.

Aksi Kepolisian dalam penangkapan itu sempat viral di media sosial.

"Jumlah yang kita amankan ada lima orang, tapi yang empat orang kita serahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar karena yang bersangkutan ada TKP-nya di sana juga," katanya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terutama untuk mengejar penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk saat ini dari yang bersangkutan (GM dan tersangka lainnya) baru mengakui melakukan aksinya di satu TKP di wilayah kos Lowokwaru, tapi kita masih perdalam lagi di mana wilayah lainnya yang memungkinkan," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Jadi pada saat melakukan perbuatan pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan didalamnya dilengkapi dengan sajam (senjata tajam) apabila ada perlawanan dari korban," katanya.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/065146878/komplotan-pencuri-motor-yang-menyasar-rumah-kos-di-malang-ditangkap-begini

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com