Salin Artikel

Komplotan Pencuri Motor yang Menyasar Rumah Kos di Malang Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Para pelaku juga kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban.

Salah satu tersangka berinisial GM asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (16/2/2022).

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tiga dari lima pelaku diketahui terakhir kali beraksi di Jalan Tlogo Al Kausar, Kecamatan Lowokwaru, pada 15 November 2021.

Mereka menggasak dua sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.

"Modusnya pelaku menyasar wilayah kos-kosan, atau sepeda motor yang sedang terparkir di garasi atau halaman rumah," kata AKP Bayu di Malang, Rabu (16/2/2022).

Bayu menyebut, para pelaku biasanya melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah mendapatkan target, para pelaku merusak gembok rumah warga. Mereka lalu membawa kabur sepeda motor setelah menyalakannya dengan kunci T.

Hasil kejahatan yang didapatkan dijual kepada penadah yang berada di daerah Pasuruan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000.

"Dari kejadian terakhir itu, kami mendapatkan informasi awal dari rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, kemudian kami lakukan profiling (mengidentifikasi pelaku)," ujarnya.

Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penangkapan di depan ruko ritel modern, Jalan Tebo Tengah, Kecamatan Sukun, pada 24 Januari.

Aksi Kepolisian dalam penangkapan itu sempat viral di media sosial.

"Jumlah yang kita amankan ada lima orang, tapi yang empat orang kita serahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar karena yang bersangkutan ada TKP-nya di sana juga," katanya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terutama untuk mengejar penadah yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk saat ini dari yang bersangkutan (GM dan tersangka lainnya) baru mengakui melakukan aksinya di satu TKP di wilayah kos Lowokwaru, tapi kita masih perdalam lagi di mana wilayah lainnya yang memungkinkan," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Jadi pada saat melakukan perbuatan pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan didalamnya dilengkapi dengan sajam (senjata tajam) apabila ada perlawanan dari korban," katanya.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/065146878/komplotan-pencuri-motor-yang-menyasar-rumah-kos-di-malang-ditangkap-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke