KOMPAS.com – Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan Nur Hasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022).
Seperti diketahui, 11 pengikut Nur tewas terseret ombak saat menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Jadi Tersangka
Polisi menjerat Nur dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.
Barang bukti lainnya yang turut disita berupa pakaian korban ritual maut.
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Hery mengatakan, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.
Kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir. Kelompok ini memiliki 40 anggota.
Mayoritas anggotanya berasal dari Kabupaten Jember. Ada pula segelintir anggota dari Kabupaten Bondowoso, salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal.