Salin Artikel

11 Pengikutnya Tewas Saat Ritual, Pemimpin Kelompok Tunggal Jati Nusantara Dijerat Pasal Kelalaian

Seperti diketahui, 11 pengikut Nur tewas terseret ombak saat menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2/2022).

Polisi menjerat Nur dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Barang bukti lainnya yang turut disita berupa pakaian korban ritual maut.

"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.

Hery mengatakan, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.

Berdiri selama dua tahun

Kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir. Kelompok ini memiliki 40 anggota.

Mayoritas anggotanya berasal dari Kabupaten Jember. Ada pula segelintir anggota dari Kabupaten Bondowoso, salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal.


Menurut Hery, anggota yang bergabung dalam kelompok Tunggal Jati Nusantara biasanya memiliki berbagai masalah, mulai dari masalah ekonomi, rumah tangga, hingga ilmu hitam.

“Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan ritual di tempat yang sama,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, 23 orang terseret ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022).

Dari 23 orang tersebut, 11 orang tewas dan 12 lainnya berhasil selamat.

Ritual digelar dengan maksud untuk menenangkan diri, mempermudah usaha, dan pekerjaan. (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/174549378/11-pengikutnya-tewas-saat-ritual-pemimpin-kelompok-tunggal-jati-nusantara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke