Salin Artikel

Jadi Saksi di Persidangan, Ayah Tubagus Joddy Akui Minta Anaknya Hapus Instagram Story Usai Kecelakaan

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi, salah satunya yakni Tubagus Endang Lesmana, ayah Joddy.

Ayah Joddy mengakui meminta anaknya untuk menghapus unggahan Instagram (IG) Story yang menunjukkan perjalanan saat akan ke Surabaya.

Endang menuturkan, awalnya video perjalanan Joddy bersama keluarga Vanessa diposting di IG Story anaknya pada pukul 11.55 WIB. Video itu menunjukkan Jody yang bertindak sebagai pengemudi mobil.

Endang mengaku sempat berkomunikasi dengan anaknya setelah melihat unggahan di IG Story tersebut. Dia pun mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikan Jody itu sedang menuju ke Surabaya.

“Ada (komunikasi), sekitar jam 11.58 WIB, IG Story-nya jam 11.55 WIB. Makanya waktu itu saya langsung bertanya, ke mana bro?” ungkap Endang menanggapi pertanyaan hakim dalam sidang di PN Jombang, Kamis.

Dia mengungkapkan, berselang satu jam kemudian, Joddy menghubunginya dan menyampaikan kabar bahwa Pajero yang dikendarai mengalami kecelakaan.

Saat itu, Joddymemberikan kabar kepada keluarganya melalui WhatsApp.

“Pak, Joddy kecelakaan," kata Endang menirukan ucapan Joddy. "Itu jam 1 siang,” imbuhnya.

Dalam kesaksiannya, Endang mengatakan tak lagi melihat Joddy mengunggah story baru di akun IG.

Dia lantas meminta Joddy menghapus unggahan IG Story sebelum terjadi kecelakaan.

Endang khawatir unggahan video perjalanan di IG Story yang menggambarkan perjalanan sebelum kecelakaan membuat situasi gaduh.

“Iya betul. Karena panik, saya jadi punya inisiatif seperti itu karena takut bikin gaduh,” ujar Endang menanggapi pertanyaan hakim.

Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa Angel dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. 

Sementara Jody hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.

Kecelakaan Vanessa Angel

Sebelumnya diketahui kecelakaan di Kilometer 672-300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Kepolisian menetapkan Joddy, sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/11/122140778/jadi-saksi-di-persidangan-ayah-tubagus-joddy-akui-minta-anaknya-hapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke