Salin Artikel

Kakak Adik di Tuban Jadi Korban Investasi Bodong, Setor Rp 173 Juta: Itu Uang Tabungan dan Beasiswa Kuliah

Mereka mendatangi Mapolres Tuban untuk melapor pada Kamis (3/2/2022).

Keduanya menjadi korban IR (22), warga Sendangharjo, Kecamatan Tuban yang telah ditetapkan sebagai tersangak penipuan berkedok investasi.

Transfer uang Rp 173 juta

AN bercerita ia memberikan uang Rp 173 juta kepada tersangka karena dijanjikan keuntungan besar.

Keduanya tergiur dengan iming-iming IR yang akan memberikan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan setiap 10 hari saat pencairan dana.

Ternyata keuntungan yang dijanjikan IR tidak kunjung terealisasi dan tak pernah diterima sejak menginvestasikan uang ratusan juta tersebut.

"Ngakunya ke kita itu trading sendiri, tapi sampai saat ini kita gak pernah terima keuntungan itu," ungkap AN.

"Itu uang tabungan kita berdua hasil jualan online dan ditambah sedikit uang beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ujar AN.

"Kita mengalami kerugian totalnya Rp 173 juta, dan itu kita setorkan dalam empat termin," tambah dia.

Menurut AN, ia sangat mengenal IR dan mereka berteman akrab sejak SMA.

Bahkan orangtua IR pun mengenalnya dengan baik karena AN dan saudaranya kerap berkunjunjung untuk silaturhami.

"Selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini, harapan saya uang itu tetap bisa kembali," tutur AN.

Mereka adalah F (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

F ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member F mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Kepada petugas, F mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan telah habis disetorkan kepada Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Sementar IR ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022). Ia diteapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 60 saksi dengan kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.

Tersangka utama dari kasus tersebut adalah Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan yang memiliki investasi bodong.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/04/112500078/kakak-adik-di-tuban-jadi-korban-investasi-bodong-setor-rp-173-juta-itu-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke