F ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member F mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.
Baca juga: Reseller Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Umumkan Keuntungan di Instagram
Kepada petugas, F mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan telah habis disetorkan kepada Bilad, jaringan utama asal Lamongan.
Sementar IR ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022). Ia diteapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 60 saksi dengan kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.
Tersangka utama dari kasus tersebut adalah Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan yang memiliki investasi bodong.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.