Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri

Kompas.com - 27/01/2022, 17:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Menanggapi putusan tersebut, polisi meminta MSA bertindak kooperatif dengan sukarela menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto berharap, MSA yang sudah berstatus DPO dalam kasus pencabulan bisa bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Hendra usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pihaknya masih menantikan itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut.

Tanpa menyebutkan batas waktu, Hendra tak memungkiri bakal melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.

“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Namun, gugatan MSA tersebut ditolak hakim karena proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

Selain itu, hakim menilai, MSA yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka tak lantas membuat penetapan tersangkanya gugur. 

MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban pencabulan berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Dua tahun bergulir polisi belum berhasil menangkap MSA karena sejumlah upaya pemanggilan selalu diadang massa. 

Kini berkas perkara kasus pencabulan MSA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com