Salin Artikel

Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri

Menanggapi putusan tersebut, polisi meminta MSA bertindak kooperatif dengan sukarela menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto berharap, MSA yang sudah berstatus DPO dalam kasus pencabulan bisa bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Hendra usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pihaknya masih menantikan itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut.

Tanpa menyebutkan batas waktu, Hendra tak memungkiri bakal melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.

“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.

MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Namun, gugatan MSA tersebut ditolak hakim karena proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, hakim menilai, MSA yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka tak lantas membuat penetapan tersangkanya gugur. 

MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban pencabulan berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Dua tahun bergulir polisi belum berhasil menangkap MSA karena sejumlah upaya pemanggilan selalu diadang massa. 

Kini berkas perkara kasus pencabulan MSA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/27/173518678/gugatan-ditolak-anak-kiai-jombang-tersangka-pencabulan-diminta-menyerahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke