Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jombang Antisipasi Kedatangan Massa Saat Sidang Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 19/01/2022, 18:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, sudah mengantisipasi potensi datangnya massa saat sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

Sidang praperadilan itu dijadwalkan akan berlangsung besok, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang direncanakan berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon.

"Sidangnya dijadwalkan besok (Kamis). Untuk sidang esok dilaksanakan secara terbuka," kata Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah, Rabu (19/1/2022).

Riduansyah mengaku sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan sidang. Salah satunya adalah mengantisipasi potensi datangnya massa pendukung MSA melalui koordinasi dengan polisi.

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Jombang untuk pengamanan, apabila nanti pihak pemohon ada mendatangkan massa," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aksi pengerahan massa saat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan MSA.

Meski demikian, dia tetap mempersiapkan berbagai langkah antisipasi agar persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang berlangsung aman.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait kemungkinan adanya aksi massa. Tapi kami mengharapkan itu (pengerahan massa) tidak terjadi," kata Nurhidayat.

Dia mengungkapkan, sebagai salah satu pihak yang digugat dalam praperadilan, pihaknya menyatakan siap menghadapi upaya yang ditempuh MSA.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Permukiman Warga di Jombang, 10 Rumah Rusak

Menurut Nurhidayat, upaya yang ditempuh MSA harus dihormati sebagai bentuk mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim sebagai obyek termohon dan kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com