Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Penangkapan DPO Kasus Korupsi Rp 120 Miliar Bank Mandiri, Diburu 15 Tahun dan Ditangkap di Jalan

Kompas.com - 19/01/2022, 18:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar, Koko Sandoza Fritz Gerald, berhasil ditangkap setelah kabur selama 15 tahun.

Penangkapan dilakukan Tim gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.

"Ditangkap tim Tabur gabungan di Jalan Biliton Selasa malam sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) pagi.

Baca juga: Sederet Kekayaaan Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Ada 8 Mobil Seharga Ratusan Juta hingga 10 Bidang Tanah

Setelah itu, Koko Sandoza digelandang ke Rutan Kejati lalu akan segera dibawa ke Jakarta.

"Usai ditangkap, terpidana Koko Sandoza dititipkan dulu di Rutan Kejati Jatim dan Rabu Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi pidana," jelas Fathur.

DPO sejak 2006

Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Rp 120 milliar Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah) ditangkap di Surabaya Selasa (18/1/2022) malam.Dokumantasi Kejati Jatim Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Rp 120 milliar Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah) ditangkap di Surabaya Selasa (18/1/2022) malam.
Menurut Fathur, Koko Sandoza ditetapkan buronan sejak keluar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006.

Saat itu, terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut.

Baca juga: Empat Tahun Jadi Buronan, JP Ditangkap Saat Mencuci Mobil

Koko Sandoza divonis bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, negara telah dirugikan sebesar Rp 120 miliar. warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu telah digelandang ke Rutan Kejati Jatim untuk jalani eksekusi.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com